Category: Hukum & Kriminial

  • Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Selamatkan 8.000 Jiwa, BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

  • Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Badan Narkotika Nasional (BNN) Bongkar Pabrik MDMB-4EN-PINACA di Tangerang, Koki hingga Kurir Dibekuk

    Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar clandestine laboratory narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis, di Tangerang, Banten. Tiga tersangka, termasuk koki hingga kurir dibekuk dalam operasi ini.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan Biro Humas BNN, pabrik tembakau sintetis ini terbongkar berkat kerja sama Direktorat Psikotropika dan Preskusor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN yang didukung informasi dari masyarakat.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Setelah dua bulan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (9/1).

    “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” tulis Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial ZD, pelaku utama sekaligus koki produksi; FH sebagai tester hasil produksi; dan Fir yang berperan sebagai kurir.

    “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti disita dalam operasi tersebut, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.

    BNN masih akan mengembangkan pengungkapan ini dalam rangka penyelidikan terhadap jaringannya. Sementara ketiga pelaku dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

    “Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya.

    BNN RI terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN RI dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

  • Komitmen Jaga Jakarta Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 83 Kg Ganja di Bekasi

    Komitmen Jaga Jakarta Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 83 Kg Ganja di Bekasi

    Komitmen Jaga Jakarta Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 83 Kg Ganja di Bekasi

    Polda Metro Jaya berhasil menyita 83 kg ganja senilai Rp1,6 miliar dan menangkap tiga orang tersangka (dua pria dan satu wanita) di Bekasi Timur. Penangkapan yang merupakan bagian dari program “Jaga Jakarta”.

    JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika dengan menyita barang bukti berupa ganja seberat 83 kilogram. Operasi penangkapan ini dilakukan di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

    “Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki berinisial M, A dan satu perempuan berinisial S,” ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

    Kronologi Penangkapan

    Kasus ini terungkap pada Selasa (6/1) berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Duren Jaya, Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pemantauan di lapangan.

    Penyergapan dimulai pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah SPBU di Jalan H. Nonon Sonthanie. Di sana, petugas mengamankan tersangka A yang kemudian bernyanyi mengenai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

    Pakar UB Nilai KUHP Baru Belum Siap Diimplementasikan

    “Dari hasil interogasi awal, A mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur,” jelas Parikhesit.

    Di lokasi kedua, polisi meringkus tersangka M dan S. Saat penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan paket besar ganja yang disembunyikan dalam kardus dan plastik.

    Barang Bukti dan Dampak Penyelamatan

    Selain ganja dengan berat bruto 83.021 gram, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung seperti ponsel, buku catatan transaksi, dompet, dan tas. Nilai ekonomi dari barang bukti ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    “Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” kata Parikhesit.

    Komitmen “Jaga Jakarta”

    Operasi ini merupakan bagian dari program “Jaga Jakarta” yang dicanangkan Kapolda Metro Jaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan sehat.

    Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja tersebut.

  • Apartemen Ancol Jadi Dapur Narkoba, BNN Sita Ribuan Happy Water Kamuflase Minuman Energi

    Apartemen Ancol Jadi Dapur Narkoba, BNN Sita Ribuan Happy Water Kamuflase Minuman Energi

    Apartemen Ancol Jadi Dapur Narkoba, BNN Sita Ribuan Happy Water Kamuflase Minuman Energi

    Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan narkoba yang memproduksi happy water dan liquid vape berisi etomidate di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara.

    Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap empat tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengendali operasional.

    Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengatakan empat tersangka berinisial HS, DM, PS, dan HSN menjalankan bisnis gelap dengan pembagian tugas yang rapi.

    “Petugas mengamankan empat tersangka dengan peran sebagai kurir, peracik, pengendali, dan pembiaya,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan keimigrasian dan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia.

    Dari pemeriksaan tersebut, petugas menangkap HS dan DM yang membawa bahan kimia diduga mengandung MDMA dan etomidate.

    Keduanya mengaku berperan sebagai kurir yang membawa bahan terlarang dari luar negeri ke Indonesia. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan

    Selanjutnya, BNN menangkap PS dan HSN di apartemen Ancol. PS diketahui meracik bahan narkotika sekaligus mengendalikan produksi.

    “PS berperan sebagai peracik dan pengendali kegiatan,” jelas Budi.

    Di lokasi, penyidik menyita 2.010 saset serbuk minuman berasa dan 85 cartridge vape siap edar.

    BNN mengungkap pelaku menyamarkan happy water ke dalam kemasan minuman energi untuk mengelabui petugas. Kemasan yang digunakan menyerupai merek populer seperti Extra Joss, Kuku Bima, hingga minuman bubble tea.

    “Ini murni kamuflase. Isinya narkotika,” tegas Budi.

    Pelaku menjual satu saset happy water dengan harga Rp 2–6 juta. Sementara itu, liquid vape etomidate bermerek Love Ind dibanderol Rp 2–5 juta per cartridge.

    Para pelaku mengedarkan liquid vape tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam dengan menyasar kalangan muda dan pengguna vape sebagai target utama.

    Meski para tersangka mengaku baru belajar meracik narkotika selama tiga bulan, BNN menilai kapasitas produksinya besar.

    “Jaringan ini mampu memproduksi ribuan cartridge. Artinya, ribuan hingga puluhan ribu generasi muda berhasil kita selamatkan,” kata Budi.

    BNN juga menduga sindikat ini terhubung dengan jaringan internasional. Tiga orang berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Para tersangka menghadapi jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

    BNN memastikan pengembangan kasus terus berjalan untuk membongkar jaringan narkoba lintas negara tersebut.

  • Pihak BNN Gerak Cepat Buru WN China Pengendali Lab Narkoba Happy Water-Vape Etomidate di Ancol

    Pihak BNN Gerak Cepat Buru WN China Pengendali Lab Narkoba Happy Water-Vape Etomidate di Ancol

    Pihak BNN Gerak Cepat Buru WN China Pengendali Lab Narkoba Happy Water-Vape Etomidate di Ancol

    Kali ini Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat produsen narkoba yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. BNN kini memburu tiga orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).

    Masing-masing DPO berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Adapun CY dan ZQ alias J merupakan warga negara (WN) China.

    “ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelas Budi.

    Pengungkapan ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.

    Keduannya disebutkan merupakan kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang itu dari China ke Indonesia.

    “Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi.

    Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yakni PS dan HSN. Mereka diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

    “Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” terangnya.

    Budi menuturkan, sindikat ini menggunakan modus berlapis untuk mengelabui petugas. Mereka,mengemas narkotika happy water dengan kemasan minuman lokal serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

    “Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal,” tutur Budi.

    Pantauan detikcom di lokasi, pelaku menyamarkannya narkotika yang diracik dalam kemasan minuman energi berbagai merek agar terlihat legal.

    Setiap sachet minuman energi berisi happy water itu dibanderol harga mulai dari Rp 2-6 juta. Budi tidak menjelaskan apa yang membedakan rentang harga tersebut.

    “Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water,” imbuh dia.

    Sedangkan untuk produk liquid vape berisi etomidate, mereka menggunakan merek dagang Love In. Produk ilegal itu dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

    “Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ucapnya.